Kuota Jalur PPDB TA 2023/2024 Jenjang SDN dan SMPN
Kota Bekasi – Pembagian Jalur dan kuota PPDB jenjang SDN dan SMPN Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 yang perlu diketahui oleh orang tua/wali Calon Peserta Didik (CPD).
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2023/2024 jenjang SD kali ini terbagi kedalam 3 jalur, yaitu Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) atau anak dari guru yang mengajar di Kota Bekasi.
Pada jalur zonasi untuk jenjang SD ini kuota penerimaannya dibagi menjadi dua, Pertama kuota untuk CPD yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Kota Bekasi minimal 6 bulan per 1 Juni 2023 sebesar 77 persen. Kedua kuota untuk CPD yang tercantum dalam KK luar Kota Bekasi, namun berbatasan langsung dengan Kota Bekasi yang meliputi, Kabupaten Bekasi (kecamatan Tambun utara dan selatan, Setu, Tarumajaya dan babelan), Kabupaten Bogor (Kecamatan Cilengsi, Gunung putri), Kota Depok (Kecamatan Cimanggis, Tapos) dan Jakarta Timur (Kecamatan Cakung, Pondok Ranggon, Cipayung dan Duren Sawit) sebesar 5 persen.
Jalur Afirmasi untuk jenjang SD hanya diperuntukan bagi CPD yang tercantum dalam KK Kota Bekasi minimal 6 bulan per 1 Juni 2023 dan berasal dari keluarga tidak mampu maupun disabilitas dengan dibuktikan oleh DTKS/Non DTKS kuotanya sebesar 15 persen. Sementara itu untuk jalur PTO diperuntukan bagi CPD yang memiliki KK luar kota namun mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya atau anak dari guru yang mengajar di Kota Bekasi memiliki kuota PPDB sebesar 3 persen.
Berbeda dengan PPDB jenjang SD, PPDB jenjang SMP kali ini terbagi kedalam 4 jalur, yakni Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi Nilai Asesmen Sumatif Akademik/Non Akademik/Tahfidz Qur’an, dan jalur PTO atau anak dari guru yang mengajar di Kota Bekasi.
Pada PPDB jenjang SMP, Jalur zonasi membuka peluang yang luas bagi CPD yang alamat KK-nya berdekatan dengan sekolah yang dituju, pasalnya memiliki kuotanya sebesar 50 persen. Selain itu pada jalur ini untuk CPD yang memiliki KK luar kota namun berbatasan langsung dengan Kota Bekasi pun memiliki peluang yang sama.
Sementara itu jalur Afirmasi menempati posisi kedua dalam peluang diterimanya CPD di sekolah tujuan. Tetapi jalur ini hanya diperuntukan bagi CPD yang tercantum dalam KK Kota Bekasi minimal 6 bulan per 1 Juni 2023 dan berasal dari keluarga tidak mampu maupun disabilitas dengan dibuktikan oleh DTKS/Non DTKS, kuotanya sebesar 33 persen.
Jalur prestasi menempati posisi ketiga dalam peluang diterimanya CPD di sekolah tujuan, dengan kuota sebanyak 15 persen. Pada jalur ini kuota 15 persen terbagi menjadi 3 kategori. Kategori pertama prestasi berdasarkan nilai asesmen sumatif yang mendapatkan kuota sebesar 13 persen yang mana kuota sebesar ini terbagi untuk CPD dalam kota sebesar 11 persen dan CPD yang memiliki KK berbatasan langsung dengan Kota Bekasi sebesar 2 persen.
Kategori kedua prestasi akademik semisal juara Olimpiade Sains Nasional (OSN) dan prestasi non akademik semisal juara Olimpiade Olahraga Peserta Didik Nasional (O2SN), Festival Lomba Seni Peserta Didik Nasional (FLS2N), Pekan Olahraga Daerah (PORDA), dan kejuaraan lainnya yang diselenggarakan secara resmi dan diakui oleh kelembagaan olahraga daerah, ini memiliki kuota hanya 1 persen. Pada kategori ini hanya bisa diikuti oleh CPD dalam kota.
Kategori ketiga prestasi Tahfidz Qurán yang hanya bisa diikuti oleh CPD dalam kota dengan kuota hanya 1 persen.
Terakhir jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) yang diperuntukan bagi CPD yang memiliki KK luar kota, namun mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya atau anak guru yang mengajar di Kota Bekasi. Jalur ini memiliki kuota sebesar 2 persen.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkomitmen menyelenggarakan pelayanan pendidikan kepada masyarakat Kota Bekasi dan sekitarnya agar #semuabisasekolah .
Komentar
Jarak terjauhnya berapa, saya warga felesia 4 no.98
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Dokumentasi Lomba Paduan Suara SMPN 20 kota Bekasi yang di selenggarakan oleh FKUB (Forum Komunikasi Antar Umat Beragama) Kota Bekasi.
Berikut adalah video kreasi dari SMPN 20 Kota Bekasi dalam acara Lomba Lagu Kerukunan Umat Beragama Tingkat Kota Bekasi tahun 2023 yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Bekasi dan
Dokumentasi Lomba Paduan Suara SMPN 20 kota Bekasi yang di selenggarakan oleh FKUB (Forum Komunikasi Antar Umat Beragama) Kota Bekasi.
Berikut adalah video kreasi dari SMPN 20 Kota Bekasi dalam acara Lomba Lagu Kerukunan Umat Beragama Tingkat Kota Bekasi tahun 2023 yang diselenggarakan Pemerintah Daerah Kota Bekasi dan
Pembukaan MPLS SMP Negeri 20 Bekasi Tahun Pelajaran 2023/2024
Assalamualaikum wr. wb. Salam Sejahtera untuk kita semua … Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa atas berkah limpahan rahmat,
Keluarga besar SMPN 20 turut berduka cita
إِنَّا لِلَّــــهِ وَإِنَّا إِلَــــيْهِ رَاجِــــــعُوْنَKeluarga besar SMPN 20 turut berduka cita, semoga almarhumah diampuni dos
Apa Itu Asesmen Nasional (ANBK)
Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasi
SURAT EDARAN PEMBUATAN KARTU KIA
Persyaratan KIA untuk anak usia 5-17 tahun Fotokopi Kartu Keluarga2. Fotokopi KTP-el atau suket orang tua3. Fotokopi Akta Kelahiran anak4. Pas foto 3×4 2 lembar dengan ketentuan
Dinas Pendidikan Rilis Perwal dan Kepwal PPDB SDN Dan SMPN Tahun 2020/2021
Perwal No. 34 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik baru pada TK, SD, SMP dan Sekolah Disabilitas TA 2020/2021 Silahkan Unduh Kepwal No 420/KEP.316.A-DISDIK/V/2020
Saya belum masuk WA group SMPN 20